Sekretariat
Tugas Pokok: Membantu pimpinan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif dan manajemen di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda.
Fungsi dan Tanggung Jawab:
Koordinasi Administratif: Mengoordinasikan aktivitas administratif dan manajemen di dalam badan, termasuk jadwal pertemuan, rapat, dan kegiatan lainnya.
Pengarsipan dan Dokumentasi: Bertanggung jawab atas pengarsipan dan dokumentasi dokumen resmi badan, termasuk surat-menyurat, keputusan, dan laporan keuangan.
Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi kepada internal dan eksternal badan, termasuk menerima dan merespons pertanyaan, serta memberikan informasi yang diperlukan.
Penyusunan Agenda: Menyiapkan agenda untuk pertemuan dan rapat yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota badan.
Penyusunan Laporan: Membantu dalam penyusunan laporan-laporan berkala yang diperlukan oleh pimpinan dan instansi terkait.
Manajemen Jadwal: Mengelola jadwal pimpinan badan, termasuk janji, pertemuan, dan kegiatan penting lainnya.
Koordinasi Rapat: Bertanggung jawab atas persiapan dan koordinasi rapat-rapat internal dan eksternal, termasuk menyediakan materi presentasi jika diperlukan.
Penyediaan Sarana Kantor: Memastikan sarana kantor seperti peralatan, fasilitas, dan persediaan kantor tersedia dan berfungsi dengan baik.
Kerjasama Antarbagian: Berinteraksi dengan bagian-bagian lain dalam organisasi serta instansi terkait untuk menjalankan tugas dan fungsi badan dengan efisien.
Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa semua kegiatan dan prosedur yang terkait dengan administrasi dan manajemen badan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.