Bidang Aset Daerah
Bidang Aset Daerah
Tugas Pokok: Mengelola, mengawasi, dan merawat aset daerah untuk memastikan penggunaan dan pemeliharaan yang efisien serta sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Fungsi dan Tanggung Jawab:
Inventarisasi Aset: Melakukan inventarisasi aset daerah, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintah Kota Samarinda.
Pengelolaan Aset: Merencanakan, mengorganisasi, dan mengawasi penggunaan aset daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pemerintah, termasuk pemakaian, penyewaan, atau pengalihan aset.
Pencatatan Aset: Mencatat semua transaksi terkait dengan aset daerah, termasuk pembelian, pemeliharaan, dan penghapusan aset.
Evaluasi Aset: Melakukan evaluasi dan penilaian atas nilai aset daerah secara berkala, termasuk menentukan nilai penyusutan dan depresiasi.
Pemeliharaan Aset: Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan rutin dan perbaikan atas aset daerah untuk memastikan kelangsungan fungsionalitasnya.
Penghapusan Aset: Menyusun prosedur untuk penghapusan aset yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak layak pakai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengendalian Aset: Melakukan pengendalian internal terhadap penggunaan dan pemeliharaan aset daerah serta mencegah tindakan pencurian atau kerusakan.
Pengelolaan Penyusutan: Mengelola proses penyusutan aset daerah sesuai dengan peraturan akuntansi pemerintahan yang berlaku.
Pemberian Informasi Aset: Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang aset daerah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat.
Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas terkait, pemangku kepentingan, dan instansi pemerintah lainnya yang terlibat dalam pengelolaan aset.
Pengembangan Kebijakan: Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk regulasi dan pedoman yang mendukung efisiensi penggunaan aset.
Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf bidang aset daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam manajemen aset.