Rabu, 02 April 2025

Bidang Aset Daerah

Bidang Aset Daerah


Bidang Aset Daerah

Tugas Pokok: Mengelola, mengawasi, dan merawat aset daerah untuk memastikan penggunaan dan pemeliharaan yang efisien serta sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.

Fungsi dan Tanggung Jawab:

  1. Inventarisasi Aset: Melakukan inventarisasi aset daerah, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset lainnya yang dimiliki oleh pemerintah Kota Samarinda.

  2. Pengelolaan Aset: Merencanakan, mengorganisasi, dan mengawasi penggunaan aset daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pemerintah, termasuk pemakaian, penyewaan, atau pengalihan aset.

  3. Pencatatan Aset: Mencatat semua transaksi terkait dengan aset daerah, termasuk pembelian, pemeliharaan, dan penghapusan aset.

  4. Evaluasi Aset: Melakukan evaluasi dan penilaian atas nilai aset daerah secara berkala, termasuk menentukan nilai penyusutan dan depresiasi.

  5. Pemeliharaan Aset: Merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan rutin dan perbaikan atas aset daerah untuk memastikan kelangsungan fungsionalitasnya.

  6. Penghapusan Aset: Menyusun prosedur untuk penghapusan aset yang sudah tidak terpakai atau sudah tidak layak pakai sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  7. Pengendalian Aset: Melakukan pengendalian internal terhadap penggunaan dan pemeliharaan aset daerah serta mencegah tindakan pencurian atau kerusakan.

  8. Pengelolaan Penyusutan: Mengelola proses penyusutan aset daerah sesuai dengan peraturan akuntansi pemerintahan yang berlaku.

  9. Pemberian Informasi Aset: Memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang aset daerah kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk instansi pemerintah dan masyarakat.

  10. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti dinas terkait, pemangku kepentingan, dan instansi pemerintah lainnya yang terlibat dalam pengelolaan aset.

  11. Pengembangan Kebijakan: Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk regulasi dan pedoman yang mendukung efisiensi penggunaan aset.

  12. Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf bidang aset daerah untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam manajemen aset.

Denah Kantor

Kepala Bidang Bidang Aset Daerah

H. YUSDIANSYAH S.Sos, M.M

NIP

-

Agama

Islam

Status PNS

Aktif

Pendidikan Terakhir

-

Pendidikan Struktural terakhir

-

Bidang Aset Daerah

Kepala Sub Bidang

DENY WARDANA, S.E

  • NIP

    -

  • Agama

    Islam

  • Status PNS

    Aktif

  • Pendidikan Terakhir

    -

  • Pendidikan Struktural terakhir

    -

DENY WARDANA, S.E

Kepala Sub Bidang

ROSITA KUSUMA SARI, S.IP, M.Si

  • NIP

    -

  • Agama

    Islam

  • Status PNS

    Aktif

  • Pendidikan Terakhir

    -

  • Pendidikan Struktural terakhir

    -

ROSITA KUSUMA SARI, S.IP, M.Si

Kepala Sub Bidang