Rabu, 02 April 2025

Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan

Tugas Pokok: Mengelola dan mengawasi proses perbendaharaan serta pengelolaan kas dan aset daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Kota Samarinda.

Fungsi dan Tanggung Jawab:

  1. Pengelolaan Kas Daerah: Bertanggung jawab atas pengelolaan kas daerah, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan dana pemerintah Kota Samarinda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  2. Pembayaran dan Pelaporan: Memproses pembayaran atas dasar dokumen yang sah, seperti faktur, kontrak, dan surat perintah pembayaran (SPP), serta menyediakan laporan pembayaran yang akurat.

  3. Pemeriksaan Tagihan: Memeriksa tagihan dan klaim dari pihak ketiga untuk memastikan keabsahan dan kelayakan pembayaran.

  4. Manajemen Aset: Mengelola aset daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemusnahan aset yang sudah tidak terpakai.

  5. Pengawasan Keuangan: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana dan keuangan daerah agar sesuai dengan rencana anggaran dan peraturan yang berlaku.

  6. Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan daerah secara periodik dan tahunan serta memastikan laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

  7. Penyusunan Perencanaan Kas: Membantu dalam menyusun rencana kas daerah yang mencakup pembiayaan operasional, investasi, dan pembayaran utang daerah.

  8. Pendanaan dan Investasi: Memastikan tersedianya dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan daerah dan melakukan investasi yang aman dan menguntungkan.

  9. Koordinasi dengan Bank Daerah: Berkoordinasi dengan bank daerah atau lembaga keuangan yang digunakan oleh pemerintah Kota Samarinda untuk keperluan perbendaharaan.

  10. Kepatuhan Perpajakan: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dan pelaporan yang sesuai kepada instansi pajak terkait.

  11. Penyusunan Kebijakan: Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah, termasuk penyusunan regulasi dan pedoman perbendaharaan.

  12. Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf perbendaharaan untuk meningkatkan kompetensi dalam manajemen keuangan daerah.

Denah Kantor

Kepala Bidang Bidang Perbendaharaan

AHMADI Y. SAHIBOEL, S.E, M.Si

NIP

-

Agama

Islam

Status PNS

Aktif

Pendidikan Terakhir

-

Pendidikan Struktural terakhir

-