Bidang Perbendaharaan
Tugas Pokok: Mengelola dan mengawasi proses perbendaharaan serta pengelolaan kas dan aset daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Kota Samarinda.
Fungsi dan Tanggung Jawab:
Pengelolaan Kas Daerah: Bertanggung jawab atas pengelolaan kas daerah, termasuk penerimaan, pengeluaran, dan penyimpanan dana pemerintah Kota Samarinda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pembayaran dan Pelaporan: Memproses pembayaran atas dasar dokumen yang sah, seperti faktur, kontrak, dan surat perintah pembayaran (SPP), serta menyediakan laporan pembayaran yang akurat.
Pemeriksaan Tagihan: Memeriksa tagihan dan klaim dari pihak ketiga untuk memastikan keabsahan dan kelayakan pembayaran.
Manajemen Aset: Mengelola aset daerah, termasuk inventarisasi, pemeliharaan, dan pemusnahan aset yang sudah tidak terpakai.
Pengawasan Keuangan: Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan dana dan keuangan daerah agar sesuai dengan rencana anggaran dan peraturan yang berlaku.
Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun laporan keuangan daerah secara periodik dan tahunan serta memastikan laporan tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Penyusunan Perencanaan Kas: Membantu dalam menyusun rencana kas daerah yang mencakup pembiayaan operasional, investasi, dan pembayaran utang daerah.
Pendanaan dan Investasi: Memastikan tersedianya dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban keuangan daerah dan melakukan investasi yang aman dan menguntungkan.
Koordinasi dengan Bank Daerah: Berkoordinasi dengan bank daerah atau lembaga keuangan yang digunakan oleh pemerintah Kota Samarinda untuk keperluan perbendaharaan.
Kepatuhan Perpajakan: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dan pelaporan yang sesuai kepada instansi pajak terkait.
Penyusunan Kebijakan: Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah, termasuk penyusunan regulasi dan pedoman perbendaharaan.
Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf perbendaharaan untuk meningkatkan kompetensi dalam manajemen keuangan daerah.