Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi
Fungsi dan Tanggung Jawab:
Penyusunan Laporan Keuangan: Bertanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan daerah, termasuk neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Pencatatan Transaksi Keuangan: Mencatat semua transaksi keuangan daerah dengan akurat dan sesuai dengan prinsip akuntansi, termasuk pencatatan pendapatan, pengeluaran, dan investasi.
Audit Internal: Melakukan audit internal atas transaksi keuangan daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.
Perencanaan Anggaran: Berpartisipasi dalam perencanaan anggaran daerah, termasuk memberikan data dan analisis keuangan yang diperlukan untuk penyusunan APBD.
Pengendalian Keuangan: Melakukan pengendalian internal terhadap proses keuangan daerah, termasuk mengevaluasi efektivitas sistem pengendalian internal.
Pelaporan Keuangan: Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan daerah kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan eksternal.
Pengawasan Kepatuhan Perpajakan: Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan daerah dan melaksanakan pelaporan yang diperlukan kepada instansi pajak.
Analisis Keuangan: Melakukan analisis keuangan untuk mendukung pengambilan keputusan oleh pimpinan BPKAD dan pemerintah Kota Samarinda.
Penyediaan Informasi Keuangan: Memberikan informasi keuangan yang akurat dan relevan kepada pihak-pihak yang memerlukannya, termasuk pemangku kepentingan internal dan eksternal.
Koordinasi dengan Auditor Eksternal: Berkoordinasi dengan auditor eksternal yang bertanggung jawab untuk pemeriksaan eksternal dan audit laporan keuangan daerah.
Kepatuhan Standar Akuntansi: Memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dalam penyusunan laporan keuangan.
Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan bagi staf akuntansi untuk meningkatkan kompetensi dalam manajemen akuntansi pemerintahan.