Rabu, 02 April 2025

Bidang Anggaran

Bidang Anggaran

Tugas Pokok: Mengelola proses perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah Kota Samarinda.

Fungsi dan Tanggung Jawab:

  1. Perencanaan Anggaran: Merumuskan kebijakan perencanaan anggaran, melakukan analisis kebutuhan, dan menyusun rencana anggaran tahunan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

  2. Penganggaran: Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Kota Samarinda.

  3. Analisis Anggaran: Melakukan analisis terhadap rencana anggaran, mengevaluasi kelayakan program dan kegiatan, serta memberikan rekomendasi perubahan jika diperlukan.

  4. Pengendalian Anggaran: Mengawasi pelaksanaan APBD, memastikan ketaatan terhadap peraturan keuangan, serta mengidentifikasi dan mengatasi potensi deviasi anggaran.

  5. Pelaporan Keuangan: Menyiapkan laporan keuangan daerah secara periodik dan tahunan, serta memberikan informasi keuangan yang akurat dan transparan kepada pihak terkait.

  6. Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran dan hasil program/kegiatan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.

  7. Pendanaan Proyek: Memastikan ketersediaan dana untuk proyek-proyek strategis dan program prioritas daerah, termasuk melakukan negosiasi pembiayaan jika diperlukan.

  8. Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan mitra kerja sama untuk mendukung pelaksanaan program dan proyek.

  9. Penyusunan Dokumen Anggaran: Menyusun dokumen-dokumen anggaran, termasuk naskah APBD, perubahan APBD, dan laporan realisasi anggaran.

  10. Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kompetensi staf dan pemahaman terhadap manajemen anggaran dan keuangan daerah.

Denah Kantor

Kepala Bidang Bidang Anggaran

ZUHERYANSYAH, S.E

NIP

-

Agama

Islam

Status PNS

Aktif

Pendidikan Terakhir

-

Pendidikan Struktural terakhir

-