Bidang Anggaran
Tugas Pokok: Mengelola proses perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah Kota Samarinda.
Fungsi dan Tanggung Jawab:
Perencanaan Anggaran: Merumuskan kebijakan perencanaan anggaran, melakukan analisis kebutuhan, dan menyusun rencana anggaran tahunan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Penganggaran: Menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Kota Samarinda.
Analisis Anggaran: Melakukan analisis terhadap rencana anggaran, mengevaluasi kelayakan program dan kegiatan, serta memberikan rekomendasi perubahan jika diperlukan.
Pengendalian Anggaran: Mengawasi pelaksanaan APBD, memastikan ketaatan terhadap peraturan keuangan, serta mengidentifikasi dan mengatasi potensi deviasi anggaran.
Pelaporan Keuangan: Menyiapkan laporan keuangan daerah secara periodik dan tahunan, serta memberikan informasi keuangan yang akurat dan transparan kepada pihak terkait.
Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran dan hasil program/kegiatan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya.
Pendanaan Proyek: Memastikan ketersediaan dana untuk proyek-proyek strategis dan program prioritas daerah, termasuk melakukan negosiasi pembiayaan jika diperlukan.
Koordinasi dengan Pihak Terkait: Berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah, lembaga keuangan, dan mitra kerja sama untuk mendukung pelaksanaan program dan proyek.
Penyusunan Dokumen Anggaran: Menyusun dokumen-dokumen anggaran, termasuk naskah APBD, perubahan APBD, dan laporan realisasi anggaran.
Pelatihan dan Pengembangan: Melakukan pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan kompetensi staf dan pemahaman terhadap manajemen anggaran dan keuangan daerah.