Sejarah Pembentukan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Samarinda dapat disingkat dengan BPKAD Kota Samarinda. Pada Tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2008 dibentuk Lembaga Teknis Daerah yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang disingkat DPPKAD. Merupakan Penggabungan dari Dinas Pendapatan, Bagian Perlengkapan, dan Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
Namun seiring dengan waktu, pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda dan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda