Pengumuman Lelang: Venue Kolam Renang dan Venue Soft Ball Kota Samarinda

Waktu Pengumuman: 16 April 2024

Perihal:

Lelang di laksanakan terhitung dari tanggal 16 April sampai dengan 19 April 2024, surat penawaran dapat di kirim langsung ke BPKAD Kota Samarinda Cq. Bidang Aset atau mengirim Surat Penawaran dalam bentuk PDF ke Alamat Whatsapp 085294336490. Penawaran paling rendah 25% dari harga Nilai Pasar yang telah ditetapkan.

Nama Pengunggah: ADMIN BPKAD

Jumlah Pemirsa: 0

Tanggal Publikasi: Selasa, 16 April 2024




Pengumuman Lelang: Venue Kolam Renang dan Venue Soft Ball Kota Samarinda

Waktu Pengumuman: 03 April 3024

Perihal:

Lelang di laksanakan terhitung dari tanggal 03 April sampai dengan 09 April 2024, surat penawaran dapat di kirim langsung ke BPKAD Kota Samarinda Cq. Bidang Aset atau mengirim Surat Penawaran dalam bentuk PDF ke Alamat Whatsapp 085294336490. Penawaran paling rendah 50% dari harga Nilai Pasar yang telah ditetapkan.

Nama Pengunggah: ADMIN BPKAD

Jumlah Pemirsa: 0

Tanggal Publikasi: Rabu, 03 April 2024




PENGUMUMAN LELANG NON - EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK DAERAH (BMD) Pembongkaran dan Hasil Bongkaran Bangunan Gedung Pasar Pagi

Waktu Pengumuman:

Perihal:

PENGUMUMAN LELANG

NON - EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan lelang Non - eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) dengan penawaran lelang dilakukan secara tertulis yang diajukan ke BPKAD Kota Samarinda Bidang Aset Daerah berupa :

  1. Objek Lelang : Pembongkaran dan Hasil Bongkaran Bangunan Gedung Pasar Pagi
  2. Alamat Objek Lelang : Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
  3. Luas Objek Lelang : 070 M2
  4. Nilai Material Bongkaran dan Biaya Bongkar Rp. 4.365.414.000,-

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

  1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di alamat tersebut sejak diumumkan.
  2. Calon peserta lelang mengajukan penawaran secara tertulis dengan melampirkan KTP.
  3. Surat penawaran diterima paling lambat tanggal 31 Januari 2024 Pukul 16.00 WITA.
  4. Calon peserta disarankan untuk melihat obyek lelang untuk memastikan kesesuaian foto dengan kondisi fisik Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya.
  5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran objek lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi.
  6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menyelesaikan pembongkaran dan mengangkut hasil bongkaran 30 hari sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
  7. Penawar nilai tertinggi atau mendekati nilai (sebagaimana poin d) ditetapkan sebagai pemenang.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Samarinda, Jalan Dahlia Komplek Perkantoran Balai Kota Samarinda, contact person Rosita Kusuma S, S.IP. M.Si 085294336490.

Waktu Pelaksanaan Penawaran Lelang

Hari

:

Senin s/d Rabu

Tanggal

:

29 Januari 2024 s/d 31 Januari 2024

Waktu Penawaran

:

08.00 s/d 16.00 WITA

Waktu Penetapan Pemenang

:

31 Januari 2024 - Pukul 16.00 WITA

Tempat lelang

:

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Samarinda.

Nama Pengunggah: ADMIN BPKAD

Jumlah Pemirsa: 0

Tanggal Publikasi: Senin, 29 Januari 2024




Pengumuman Lelang Pembongkaran dan Hasil Bongkaran Bangunan Gedung Pasar Pagi

Waktu Pengumuman:

Perihal:

PENGUMUMAN LELANG

NON - EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK DAERAH (BMD)

Pemerintah Kota Samarinda akan melaksanakan lelang Non - eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) dengan penawaran lelang dilakukan secara tertulis yang diajukan ke BPKAD Kota Samarinda Bidang Aset Daerah berupa :

  1. Objek Lelang : Pembongkaran dan Hasil Bongkaran Bangunan Gedung Pasar Pagi
  2. Alamat Objek Lelang : Jend. Sudirman Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota
  3. Luas Objek Lelang : 10.070 M2
  4. Nilai Material Bongkaran dan Biaya Bongkar Rp. 4.365.414.000,-

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

  1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di alamat tersebut sejak diumumkan.
  2. Calon peserta lelang mengajukan penawaran secara tertulis dengan melampirkan KTP.
  3. Surat penawaran diterima paling lambat tanggal 25 Januari 2024 Pukul 16.00 WITA.
  4. Calon peserta disarankan untuk melihat obyek lelang untuk memastikan kesesuaian foto dengan kondisi fisik Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi. Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya.
  5. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran objek lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi.
  6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib menyelesaikan pembongkaran dan mengangkut hasil bongkaran 30 hari sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
  7. Penawar nilai tertinggi atau mendekati nilai (sebagaimana poin d) ditetapkan sebagai pemenang.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Waktu Pelaksanaan Penawaran Lelang

Hari

:

Jumat s/d Selasa

Tanggal

:

19 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024

Waktu Penawaran

:

08.00 s/d 16.00 WITA

Waktu Penetapan Pemenang

:

23 Januari 2024 - Pukul 16.00 WITA

Tempat lelang

:

Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Samarinda.

Nama Pengunggah: ADMIN BPKAD

Jumlah Pemirsa: 0

Tanggal Publikasi: Jumat, 19 Januari 2024

Lihat Arsip



Jl. Dahlia, Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75242

+62541 743450

bpkad@samarindakota.go.id